Minggu, 04 November 2012

Sejarah PMR


Sejarah Singkat Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/f/ff/PMI.svg/200px-PMI.svg.pngCroixrouge logos.jpg

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

A. Sejarah Gerakan

Perang Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi, sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran.
Banyaknya prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan militer tidak memperhatikan  kepentingan orang yang terluka untuk mendapatkan pertolongan dan  perawatan. Mereka  hanya dianggap sebagai ‘makanan meriam’. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis.

Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry Dunant, seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 – 1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis. Namun menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan akibat pertempuran,  membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan tinggal di sana selama tiga hari untuk dengan sungguh-sungguh menghabiskan waktunya untuk merawat orang yang terluka.
Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan  mati di tempat karena pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.
Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November 1862. Buku itu diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino)
Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu:
>    Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
>    Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka. 
Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant.  Mereka adalah :
Gustave Moynier
dr. Louis Appia
dr. Theodore Maunoir
Jenderal Guillame-Hendri Dufour

4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka
dan sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas
kesehatan,
petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional.

Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu jenderal Guillame – Henri Dufour. 
Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka, atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi Internasional pertama  di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara (Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover,dan Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari Jerman.

Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari sepuluh pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial yaitu  digantinya nama Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International Committee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih
.
Pada akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama Dunant – untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian setelah konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain mengikuti seperti di Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan. 
Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16 negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada prajurit yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan.

B. Komponen Gerakan

Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah 
Pada akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat jelas menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan Palang Merah, yang karena aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden Komite Perang Palang Merah Amerika, mengusulkan pada konferensi internasional medis (April 1919, Cannes, Perancis) ”untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan.” 
Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah[1] kemudian secara formal terbentuk dengan markas besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki kesehatan pada negara-negara yang telah sangat menderita setelah perang. Liga itu juga bertujuan untuk ‘memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru.’ Bagian penting dari kerja Federasi adalah menyediakan dan mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas permanennya ada di Jenewa. Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis).  
Selanjutnya, baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional, merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan ”Gerakan” saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai Prinsip Dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan.


International Committee of the Red Cross
Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata non-Internasional dan pada kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer serta menerima perlindungan dan pertolongan. 
Pada kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada Konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas negara-negara peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasar pada hak inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam statuta gerakan. 
ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.

Perhimpunan Nasional
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta gerakan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu: 
Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
Diakui oleh Pemerintah Negaranya
Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
Bersifat mandiri
Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
Menyetujui statuta Gerakan
Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI

Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.

Statuta Gerakan
Statuta Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC, Federasi, dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun 1928. Kemudian direvisi pada tahun 1952 direvisi lagi pada tahun 1986, tepatnya pada Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa.
Statuta ICRC
ICRC menetapkan statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu mereka sudah merevisinya beberapa kali. Khususnya, mereka berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan. Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan atas apa yang sudah disebutkan di atas, statuta itu menyebutkan bahwa ICRC harus: 
>    Melindungi dan mempromosikan penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar gerakan, demikian juga dengan penyebarluasan pengetahuan HPI yang dapat dipakai dalam konflik bersenjata;
>    Mengakui semua Perhimpunan Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam statuta gerakan;
>    Mengemban tugas yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan dangan setia.
>    Menyediakan perlindungan dan bantuan, dalam kapasitasanya sebagai penengah netral kepada militer dan korban sipil dari konflik bersenjata.·    Mengelola, menjalankan Badan Pusat Pencarian;
>    Melaksanakan mandat yang dipercayakan kepadanya oleh Konferensi Internasional.

Statuta Federasi
Statuta Federasi memutuskan tanggung jawab Federasi sebagai berikut:
>    Bertindak sebagai badan penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
>    Memberikan bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
>    Mempromosikan pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
>    Mengkoordinasi operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka membantu korban bencana alam dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik bersenjata.

 Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap Perhimpunan Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda satu dengan yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat gerakan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum dalam statuta gerakan. Harus diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia untuk digunalan oleh perhimpunan nasional. Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada tahun 1952 tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya peraturan bagi semua perhimpunan nasional tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang merupakan aplikasi universal. Model statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat rancangan statutanya sendiri.
Pada saat itu, beberapa negara dimulai dari kerajaan Ottonam (Turki), sudah menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai Lambang perhimpunan nasionalnya.












Bulan Sabit Merah
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/0f/Flag_of_the_Red_Crescent.svg/220px-Flag_of_the_Red_Crescent.svg.png

Simbol Bulan Sabit Merah
Selama Perang Rusia-Turki 1876-1878, pada Kekaisaran Ottoman menggunakan Red Crescent bukan Palang Merah karena pemerintah yang percaya bahwa salib akan mengasingkan nya tentara Muslim. Ketika ditanya oleh ICRC pada tahun 1877, Rusia berkomitmen untuk sepenuhnya menghormati kesucian semua orang dan fasilitas bantalan simbol Bulan Sabit Merah, diikuti dengan komitmen yang sama dari pemerintah Ottoman untuk menghormati Palang Merah. Setelah ini de facto penilaian validitas sama dengan baik simbol, ICRC menyatakan pada tahun 1878 yang seharusnya mungkin pada prinsipnya untuk mengadopsi sebuah simbol resmi perlindungan tambahan bagi negara-negara non-Kristen. Bulan Sabit Merah secara resmi diakui pada tahun 1929 saat Konvensi Jenewa telah diubah (Pasal 19). [1] Awalnya, Bulan Sabit Merah digunakan oleh Turki dan Mesir . Dari pengakuan resmi ke hari ini, Bulan Sabit Merah menjadi lambang organisasi hampir setiap masyarakat nasional di negara-negara dengan mayoritas Muslim populasi. Masyarakat nasional dari beberapa negara seperti Pakistan (1974), Malaysia (1975), atau Bangladesh (1989) telah resmi berganti nama dan lambang dari Palang Merah untuk Bulan Sabit Merah. Bulan Sabit Merah digunakan oleh 33 dari 186 masyarakat diakui di seluruh dunia.

Red Crystal
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/bb/Flag_of_the_Red_Crystal.svg/220px-Flag_of_the_Red_Crystal.svg.png
Lambang ketiga protokol, juga dikenal sebagai Crystal Merah
Karena kontroversi atas nasional masyarakat Israel Magen David Adom dan sejumlah sengketa lain, pengenalan perlindungan yang simbol netral tambahan telah didiskusikan selama beberapa tahun, dengan Crystal Merah (sebelumnya disebut sebagai Red Lozenge atau Red Diamond ) menjadi usulan yang paling populer. Namun, mengubah Konvensi Jenewa untuk menambahkan simbol perlindungan baru membutuhkan sebuah konferensi diplomatik dari semua 192 negara penandatangan Konvensi. Pemerintah Swiss menyelenggarakan konferensi tersebut berlangsung pada tanggal 5-6, 2005, untuk mengadopsi sebuah protokol tambahan ketiga untuk Konvensi Jenewa memperkenalkan Crystal Merah sebagai simbol tambahan dengan status sama dengan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Setelah perpanjangan yang tidak direncanakan dari konferensi sampai tanggal 7 Desember protokol diadopsi setelah pemungutan suara berhasil meraih mayoritas dua pertiga yang diperlukan. Dari negara yang menghadiri konferensi tersebut, 98 suara mendukung dan 27 menentang protokol, sementara 10 negara abstain dari pemungutan suara.
Dalam Protokol ketiga simbol baru disebut sebagai "lambang Protokol ketiga".  Aturan-aturan untuk menggunakan simbol ini, berdasarkan protokol tambahan ketiga untuk Konvensi Jenewa, adalah sebagai berikut:
Dalam wilayah nasionalnya sendiri, masyarakat nasional dapat menggunakan salah satu simbol yang diakui saja, atau memasukkan salah satu simbol atau kombinasi dari mereka ke dalam Crystal Merah. Selain itu, masyarakat nasional dapat memilih untuk menampilkan simbol sebelumnya dan efektif digunakan, setelah resmi untuk berkomunikasi ini simbol negara pihak dari Konvensi Jenewa melalui Swiss sebagai negara depositary sebelum adopsi dari protokol tambahan yang diusulkan ketiga.
Untuk penggunaan indikatif di wilayah asing, sebuah masyarakat nasional yang tidak menggunakan salah satu simbol diakui sebagai lambang harus memasukkan simbol unik ke dalam Crystal Merah , berdasarkan kondisi yang disebutkan sebelumnya tentang berkomunikasi simbol yang unik kepada negara pihak dari Konvensi Jenewa.
Untuk menggunakan pelindung, hanya simbol yang diakui oleh Konvensi Jenewa dapat digunakan. Secara khusus, mereka masyarakat nasional yang tidak menggunakan salah satu simbol diakui sebagai lambang mereka harus menggunakan Crystal Merah tanpa penggabungan dari setiap simbol tambahan.
Pada tanggal 22 Juni 2006, ICRC mengumumkan bahwa Internasional Palang Merah dan Gerakan Bulan Sabit Merah mengadopsi Crystal Merah sebagai lambang tambahan untuk digunakan oleh masyarakat nasional. ICRC juga mengumumkan pengakuan dari Bulan Sabit Merah Palestina Masyarakat (PRCS) dan Perhimpunan Nasional Israel, Magen David Adom (MDA). [5] Pada tanggal 14 Januari 2007, ketiga protokol tambahan diberlakukan.

Red Lion dengan Sun
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/5/59/Red_Lion_with_Sun.svg/220px-Red_Lion_with_Sun.svg.png
Simbol Red Lion dengan Sun
Dari tahun 1924 sampai tahun 1980, Iran menggunakan Red Lion dengan Sun simbol bagi masyarakat nasional nya, Red Lion dan Sun Masyarakat , berdasarkan bendera dan lambang dari Dinasti Qajar . Red Lion dengan Sun secara resmi diakui sebagai simbol perlindungan pada tahun 1929, bersama-sama dengan Bulan Sabit Merah. Meskipun pergeseran negara untuk Bulan Sabit Merah pada tahun 1980, Iran secara eksplisit mempertahankan hak untuk menggunakan simbol. Oleh karena itu, masih diakui oleh Konvensi Jenewa sebagai simbol perlindungan dengan status sama dengan Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Red Crystal.

Perisai Merah Daud
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/36/Red_Star_of_David.svg/220px-Red_Star_of_David.svg.png
Emblem dari Magen David Adom untuk digunakan indikatif dalam Israel
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/47/Red_Crystal_with_Star.svg/220px-Red_Crystal_with_Star.svg.png

Lambang untuk Magen David Adom untuk digunakan indikatif ketika beroperasi di luar negeri
Magen David Adom , masyarakat nasional Israel , telah menggunakan Perisai Merah Daud sebagai lambang organisasi sejak berdiri. Merah Daud awalnya diusulkan sebagai penambahan Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Red Lion dengan Sun pada 1931. Proposal ditolak oleh ICRC, seperti Mehrab-e-Ahmar ( Red Archway ) simbol masyarakat bantuan nasional dari Afghanistan empat tahun kemudian, serta berbagai proposal lain, karena kekhawatiran tentang proliferasi simbol. Israel lagi mencoba untuk menetapkan lambang sebagai simbol perlindungan ketiga dalam konteks Konvensi Jenewa, tetapi masing-masing proposal yang kalah tipis ketika Konvensi Jenewa diadopsi oleh pemerintah pada tahun 1949. Sebagai Perisai Merah Daud bukan simbol perlindungan yang diakui berdasarkan Konvensi Jenewa, pengakuan Magen David Adom sebagai suatu masyarakat nasional oleh ICRC telah lama tertunda.
Tidak sampai tahun 2006 yang secara resmi diakui ICRC Magen David Adom. Penerapan lambang ketiga protokol membuka jalan bagi pengakuan dan pengakuan Magen David Adom sebagai anggota penuh dari Federasi International, sebagai aturan protokol ketiga memungkinkan untuk terus menggunakan Perisai Merah Daud ketika beroperasi dalam Israel dan memberikan solusi untuk misi di luar negeri. Meskipun organisasi hanya baru-baru ini mendapat pengakuan resmi, ia telah memiliki reputasi yang sangat baik dalam Gerakan selama bertahun-tahun dan mengambil bagian dalam berbagai kegiatan internasional, bekerja sama dengan baik ICRC dan Federasi, sebelum pengakuan resmi.
Moto asli dari Komite Internasional Palang Merah Inter Arma Caritas ("Dalam Perang, Charity"). Slogan jiwa Kristen ini diubah pada tahun 1961 dengan motto netral Humanitatem iklan Per Pacem atau "Dengan kemanusiaan, menuju perdamaian". Sementara Inter Arma Caritas masih merupakan motto utama ICRC (sesuai Pasal 3 dari anggaran dasar ICRC), Per Humanitatem iklan Pacem adalah motto utama dari Federasi (Pasal 1 Undang-Undang Dasar Federasi). Kedua organisasi mengakui moto alternatif, dan bersama-sama baik slogan berfungsi sebagai moto gabungan dari Gerakan Internasional.
Pernyataan misi dari Gerakan Internasional yang dirumuskan dalam "2010 Strategi" dokumen Federasi adalah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan. Dari tahun 1999 sampai 2004, slogan umum untuk semua kegiatan dari Gerakan Internasional Kekuatan Kemanusiaan. Pada bulan Desember 2003, Konferensi Internasional 28 di Jenewa mengadopsi moto konferensi Melindungi Martabat Manusia sebagai slogan Gerakan baru.
Konferensi Internasional ke-16 yang diadakan di London pada tahun 1938 secara resmi memutuskan untuk membuat 8 Mei hari ulang tahun Henry Dunant, sebagai peringatan tahunan resmi dan perayaan hari Gerakan. Sejak 1984, nama resmi perayaan hari telah " Dunia Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Day ".
Di Solferino, sebuah museum kecil yang menggambarkan sejarah Pertempuran Solferino dan dari Risorgimento , yang berdarah Italia dan panjang perjuangan untuk kemerdekaan dan persatuan. Di  Ossario di Solferino (Solferino Osuarium) di dekat museum, layar bergerak menunjukkan kengerian perang. Di dalam kapel, 1.413 tengkorak dan tulang banyak lagi dari ribuan tentara Perancis dan Austria yang tewas selama pertempuran yang akan ditampilkan. Solferino juga tuan rumah Palang Merah Internasional Memorial diresmikan pada tahun 1959 pada seratus tahun Pertempuran Solferino. Memorial berisi plakat batu mengidentifikasi setiap masyarakat nasional yang diakui. Di  Castiglione delle Stiviere , sebuah kota kecil dekat Solferino , yang Museum Internasional Palang Merah juga dibuka pada tahun 1959. Selain itu, museum lain, Museum Palang Merah Internasional berdiri di Jenewa di dekat markas besar ICRC. Akhirnya, di kota Swiss Heiden , yang Henry Dunant Museum dibuka untuk melestarikan memori dan warisan Dunant sendiri.



Simbol yang diusulkan Negara Lain
Berbagai negara-negara lain juga telah melobi untuk simbol alternatif, yang telah ditolak karena kekhawatiran territorialism.
Mehrab-e-Ahmar ( Afganistan ) - Archway desain diajukan pada tahun 1935, namun ditolak.
Domba Merah ( Republik Kongo (Leopoldville) ) - Digunakan oleh salah satu dari beberapa saingan masyarakat pada tahun 1963 untuk 1964.
Roda Merah ( India ) - Hindu swastika desain yang diusulkan setelah gerakan kemerdekaan India , tapi ditinggalkan demi Palang Merah.
Hakuai Sha ( Jepang ), berdasarkan pada bendera Jepang - Didirikan pada tahun 1877, tetapi mengadopsi Palang Merah pada tahun 1887.
Red Cedar ( Lebanon ) - Disarankan setelah Perang Sipil Lebanon , tapi ditinggalkan demi Palang Merah.
Badak Merah ( Sudan ) - Usulan untuk menyatukan cabang lokal dari Masyarakat Bulan Sabit Merah Mesir dan Palang Merah Inggris , tapi ditinggalkan demi Bulan Sabit Merah.
Red Palm/palm Merah ( Suriah ) - Usulan setelah Perang Dunia II , namun ditolak mendukung Bulan Sabit Merah.
Sapa Unalom Daeng ( Thailand ) - Didirikan pada tahun 1893, tetapi mengadopsi Palang Merah pada tahun 1906.
Red Star ( Zimbabwe )
Pada tahun 1922 sebuah Red Swastika Masyarakat dibentuk di China selama era Warlord . The The swastika digunakan di Asia Timur sebagai simbol untuk mewakili Dharma atau Buddhisme secara umum. Sementara organisasi telah menyelenggarakan proyek-proyek bantuan kemanusiaan (baik domestik dan internasional), sebagai badan keagamaan sektarian itu tidak memenuhi syarat untuk pengakuan dari Komite Internasional. Its headquarters are now in Taiwan. Kantor pusatnya sekarang di Taiwan.

Penggunaan lambang-lambang
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/42/HPIM0736.JPG/250px-HPIM0736.JPGhttp://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/c/c1/Appliance_Doctors_Inc.JPG/250px-Appliance_Doctors_Inc.JPG

Palang Merah relawan Belgia

Contoh penyalahgunaan simbol Palang Merah, dalam hal ini, untuk sebuah perusahaan perbaikan alat.
Sesuai dengan Konvensi Jenewa , empat emblem diakui harus digunakan hanya untuk menunjukkan sebagai berikut:
fasilitas perawatan cedera dan sakit anggota angkatan bersenjata;
angkatan bersenjata tenaga medis dan peralatan;
militer pendeta;
Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Gerakan organisasi seperti Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), dan 185 nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah masyarakat.
Dalam rangka untuk menjamin penghormatan universal untuk emblem, Konvensi Jenewa berkewajiban penandatangan mereka untuk melarang penggunaan lain dari nama dan lambang di masa perang dan masa damai.
Namun demikian, penyalahgunaan lambang tersebar luas dan sering digunakan sebagai simbol umum untuk menunjukkan pertolongan pertama , obat-obatan dan layanan medis sipil terutama berjalan-di klinik. Penyalahgunaan muncul dalam film (Sebuah contoh penting adalah The Living isi badan , dimana narkotika yang menyamar sebagai paket perawatan Palang Merah, sebagai perangkat plot), di televisi, dan perangkat lunak komputer dan game. Layanan perusahaan, seperti yang untuk perbaikan mobil atau perawatan rumput, tout diri mereka sebagai layanan "dokter" dan memasukkan simbol medis untuk mempromosikan diri mereka sendiri.
Pada tahun 2006, Palang Merah Kanada mengeluarkan siaran pers yang meminta pembuat video game untuk berhenti menggunakan palang merah dalam permainan mereka, itu adalah umum pemandangan terutama untuk melihat kit pertolongan pertama dan item lainnya yang mengembalikan karakter pemain kesehatan ditandai dengan merah silang .
Untuk menghindari konflik ini, salib hijau sering digunakan sebagai alternatif generik.
Beberapa percaya  bahwa Konvensi Jenewa memerlukan pencabutan semua merek dagang yang berisi Palang Merah, Bulan Sabit Merah, atau Red Lion dan Sun, yang sudah ada sebelumnya yang bahkan seperti Johnson & Johnson s '(J & J) Palang Merah merek dagang di di Amerika Serikat (lihat di bawah). Namun, sudah ada pra merek dagang juga dilindungi dalam undang-undang pelaksanaan dari negara lain, termasuk Australia  , Selandia Baru ] , dan Britania Raya dan dependensinya  . Di banyak negara, ini adalah pelanggaran terhadap aturan hukum untuk merebut kekayaan intelektual dibuat secara sah sebelum larangan tanpa kompensasi pemiliknya melalui eminent domain , dengan pengecualian terbatas untuk atau berbahaya menggunakan ofensif. (Misalnya, Palang Merah di sebuah bangunan-bahkan J & bangunan J-menyampaikan palsu dan berbahaya kesan Potensi kehadiran militer di daerah untuk pesawat musuh, meskipun bangunan itu sendiri tidak akan diserang, sehingga AS pemesanan ke Jenewa 1949 konvensi, sebagaimana dicatat di bawah ini, efektif larangan yang menggunakan bahkan oleh J & J.) Dengan mengakui kenyataan ini, Protokol III tegas mempertahankan paling pra-1905 yang mengandung merek dagang Crystal Red, selama mereka tidak bisa bingung dengan menggunakan militer. Tentu saja, setelah pelaksanaan undang-undang diundangkan, merek dagang baru membawa sebuah lambang yang disebutkan dalam hukum dilarang.
Perlindungan Gambar Internasional
Status dilindungi dari gambar-gambar ini didirikan pada Konvensi Jenewa Pertama yang menyatakan:
Dengan pengecualian dari kasus-kasus yang disebutkan dalam paragraf berikut dari pasal ini, lambang dari palang merah di atas dasar putih dan kata-kata "Palang Merah" atau "Palang Jenewa" tidak boleh dipekerjakan, baik dalam waktu damai atau dalam waktu perang, kecuali untuk menunjukkan atau melindungi unit medis dan perusahaan, personil dan material dilindungi oleh Konvensi ini dan Konvensi lain yang berhubungan dengan hal-hal serupa. Hal yang sama berlaku untuk emblem dimaksud dalam Pasal 38, ayat kedua, sehubungan dengan negara-negara yang menggunakannya. Nasional Perhimpunan Palang Merah dan masyarakat lain yang ditunjuk dalam Pasal 26 harus memiliki hak untuk menggunakan lambang khas conferring perlindungan Konvensi hanya dalam kerangka paragraf ini.
Selanjutnya, Palang Merah Nasional (Bulan Sabit Merah, Red Lion dan Sun) Masyarakat mungkin, dalam waktu damai, sesuai dengan undang-undang rasional mereka, menggunakan nama dan lambang Palang Merah untuk kegiatan lainnya mereka yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Konferensi Internasional Palang Merah. Ketika kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu perang, kondisi untuk penggunaan lambang harus sedemikian rupa sehingga tidak dapat dianggap sebagai pemberian perlindungan Konvensi; lambang harus relatif kecil dalam ukuran dan tidak dapat ditempatkan pada armlets atau pada atap bangunan.
Penggunaan Lambang-lambang di Kanada
.Salib, lambang Jenewa Bulan Sabit Merah & Red Lion dan Sun dilindungi oleh Trade-marks Act . Pasal 9 (fh) "Dilarang Merek" menyatakan:

Tidak seorangpun akan mengadopsi sehubungan dengan bisnis, sebagai tanda-dagang atau sebaliknya, semua tanda terdiri dari, atau sehingga hampir menyerupai sebagai akan mungkin dikira ... lambang Palang Merah di atas dasar putih, terbentuk dengan membalikkan warna federal Swiss, lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih, tanda sama dengan Red Lion dan Sun digunakan oleh Iran

Penggunaan Lambang-lambang di Hong Kong
Palang Merah Hong Kong Ordonansi, Pasal 3 (c) distribusi tanpa izin dari lencana dan negara produk

Tidak seorangpun, kecuali dengan otoritas Hong Kong Palang Merah, mendistribusikan atau menjual atau mengekspose-pun jual produk yang berisi lambang Konvensi Jenewa, dengan atau tanpa kata-kata tambahan, karakter atau desain

Penggunaan lambang-lambang di Inggris
Penggunaan lambang-lambang di Inggris diatur oleh Undang-undang Konvensi Jenewa 1957  sebagaimana telah diubah dengan Konvensi Jenewa (Amandemen) UU 1995 dan beberapa Orders Wajib Instrumen . Parlemen sedang mempertimbangkan Konvensi Jenewa dan PBB Personil (Protokol) RUU yang akan mencakup Crystal Merah.
Penggunaan lambang-lambang di Amerika Serikat
Sebuah pengecualian untuk ini adalah Amerika Serikat di mana, meskipun Amerika Serikat pertama meratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1882, selama 18 tahun tidak ada undang-undang yang berlaku untuk menetapkan kewajiban perjanjian mengenai perlindungan simbol Palang Merah.
Pada tanggal 6 Juni 1900, tagihan untuk menyewa pada American National Red Cross (ARC) ditandatangani menjadi undang-undang. Bagian 4, yang akhirnya telah dikodifikasikan sebagai 18 USC § 706, dilindungi simbol salib Yunani merah dengan membuat sebuah pelanggaran untuk setiap orang atau asosiasi untuk menggunakan nama atau lambang Palang Merah tanpa izin organisasi. Denda termasuk penjara tidak lebih dari satu tahun dan denda antara $ 1 dan $ 500, dibayarkan kepada ARC. Ada tujuh pendaftaran merek dagang untuk merah Yunani salib oleh badan tidak berhubungan dengan Palang Merah pada saat ARC didirikan. Keberadaan pengguna tersebut diakui dalam diskusi kongres dari tindakan itu. Namun, anggota parlemen tidak mengambil tindakan untuk melarang hak-hak pengguna tersebut sebelumnya.
Pada tahun 1905, ketika Kongres adalah piagam merevisi ARC itu, isu hak-hak yang sudah ada untuk menggunakan lambang itu kembali membangkitkan. DPR menegaskan kembali maksud Kongres bahwa larangan penggunaan nama dan lambang Palang Merah tidak membuat haram penggunaan palang merah Yunani oleh mereka dengan hak jika tidak ditetapkan. Namun, sentimen itu kembali tidak tercermin dalam revisi piagam Palang Merah. Pada saat revisi 1905, jumlah pendaftaran merek dagang dengan palang merah Yunani telah berkembang menjadi 61, termasuk beberapa oleh Johnson & Johnson . Prihatin atas pembelian terlebih potensial pra-, pengguna komersial melobi untuk kodifikasi hak-hak mereka yang sudah ada merek dagang.
Pada 1910, Kongres secara resmi menetapkan bahwa penggunaan secara hukum dari nama Palang Merah dan lambang yang dimulai sebelum 5 Januari 1905, bisa melanjutkan, tetapi hanya jika menggunakan yang "untuk tujuan yang sama dan untuk kelas yang sama barang." Kemudian, AS meratifikasi 1949 revisi terhadap Konvensi Jenewa dengan tertentu reservasi bahwa pra-1905 Palang Merah merek dagang tidak akan terganggu selama Palang Merah tidak digunakan pada "pesawat, kapal, kendaraan, bangunan atau struktur lainnya, atau atas tanah ", yang semuanya mungkin bingung dengan menggunakan militer.
Sampai tahun 2007, hukum AS hanya dilindungi Palang Merah, dan hanya diperbolehkan penggunaannya oleh ARC dan angkatan bersenjata AS, meskipun digunakan oleh organisasi-organisasi non-AS biasanya akan tersirat oleh keanggotaan ARC di IFRC dan protokol standar militer dan Palang Merah & Bulan Sabit Merah gerakan, pemotongan ARC tentang iuran IFRC 2000-2006 selama Magen David Adom (MDA) mengenai isu yang mengemuka. Kedua untuk melaksanakan Protokol III (yang telah menerima saran dan persetujuan dari Senat Amerika Serikat pada tahun 2006, AS ratifikasi diformalkan pada bulan Maret 2007) dan untuk mengatasi masalah ini, Jenewa Distinctive Emblems Undang-Undang Perlindungan 2006 (Hukum Publik 109-481) ditandatangani menjadi undang-undang 12 Januari 2007, dua hari sebelum Protokol III mulai berlaku. Hukum, dikodifikasikan sebagai 18 USC § 706a, diperpanjang perlindungan hukum penuh untuk Bulan Sabit Merah dan Red Crystal (tapi bukan Red Lion dan Sun) di AS, tunduk menggunakan pribadi sebelum penandatanganan Protokol III yang tidak bisa bingung dengan menggunakan militer; diizinkan penggunaan semua emblem sesuai di bawah Konvensi oleh ICRC, IFRC, semua Palang Merah nasional & Bulan Sabit Merah masyarakat (termasuk MDA pada saat ini), dan "(t) ia sanitasi dan rumah sakit wewenang angkatan bersenjata Negara Pihak pada Konvensi Jenewa ", dan mengizinkan Jaksa Agung Amerika Serikat untuk mendapatkan perintah terhadap penggunaan yang tidak benar dari Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Red Crystal di AS
Hukum AS masih tidak secara khusus melindungi hak pendeta militer untuk menggunakan emblem di bawah Konvensi Jenewa, namun, pendeta militer yang merupakan bagian dari angkatan bersenjata mereka '"otoritas sanitasi dan rumah sakit" akan memiliki hak untuk menggunakan emblem di AS ARC dan Palang Merah & Bulan Sabit Merah entitas juga mempekerjakan ulama, mereka berhak untuk menggunakan emblem melalui pekerjaan mereka.
Johnson & Johnson v. American Red Cross
Bendera Merah Cross.svg
Pada tanggal 9 Agustus 2007, di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York , Johnson & Johnson (J & J) mengajukan gugatan terhadap Merah Amerika Palang menuduh merek dagang pelanggaran. Gugatan berusaha untuk menghentikan penempatan Merah Cross emblem pada semua keselamatan, pertolongan pertama dan produk kesiapsiagaan bencana tidak secara khusus lisensi oleh Johnson & Johnson. Gugatan juga meminta penghancuran semua yang ada saat ini non-J & J Palang Merah-bantalan produk lambang jenis ini, dan tuntutan Palang Merah Amerika membayar ganti rugi dan biaya hukum J & J.
J & J mengeluarkan pernyataan untuk umum pada 8 Agustus 2007 merinci keputusan untuk mengajukan gugatan, mengklaim hak sebelum lambang. Pada tanggal yang sama, Palang Merah Amerika mengeluarkan siaran pers sendiri, menyatakan beberapa alasan di balik keputusan untuk lisensi lambang Palang Merah untuk pertolongan pertama dan produk produsen kesiapan bencana. Ia mengeluarkan siaran pers yang lebih dua hari kemudian, beberapa menyangkal & J J klaim dan menyatakan bahwa "(t) ia Palang Merah telah menjual kit pertolongan pertama secara komersial di Amerika Serikat sejak 1903."
Dalam sebuah pernyataan, Palang Merah mengatakan pihaknya telah bekerja sejak tahun 2004 dengan mitra beberapa lisensi untuk membuat pertolongan pertama, kesiapan dan produk terkait yang menanggung lambang Palang Merah. Amal itu mengatakan bahwa semua uang yang diterima dari penjualan produk-produk kepada konsumen adalah diinvestasikan kembali dalam program kemanusiaan dan jasa. ""Untuk bernilai miliaran dolar perusahaan obat untuk mengklaim bahwa Palang Merah melanggar undang-undang pidana yang diciptakan untuk melindungi misi kemanusiaan dari Palang Merah-sederhana sehingga J & J dapat membuat lebih banyak uang-tidak senonoh," kata Mark Everson, yang chief executive amal. Johnson & Johnson menanggapi, menyatakan bahwa Palang Merah usaha komersial itu adalah di luar lingkup baik setuju penggunaan historis, dan dalam pelanggaran langsung terhadap undang-undang federal.
Pengadilan federal menolak posisi Johnson & Johnson dan memerintah untuk Palang Merah Amerika, memegang bahwa hukum federal kewenangan kepada Palang Merah Amerika untuk menggunakan lambang Palang Merah dalam penjualan barang misi-terkait seperti pertolongan pertama dan kit kesiapan bencana dan juga untuk lisensi perusahaan lain untuk menggunakan nama dan lambang untuk menjual produk tersebut. Pengadilan mencatat secara khusus bahwa Palang Merah Amerika telah melakukannya selama lebih dari satu abad, dan bahwa, ironisnya, Johnson & Johnson pernah sendiri berusaha untuk menjadi pemegang lisensi dari American Red Cross. Setelah pengadilan menolak substansi & Johnson keluhan Johnson, pihak akhirnya diselesaikan perbedaan mereka, dan Palang Merah Amerika tetap bebas menggunakan lambang dalam penjualan yang menyelamatkan jiwa, kesiapsiagaan bencana, dan produk misi-terkait lainnya.

Palang Merah Indonesia
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/f/ff/PMI.svg/200px-PMI.svg.png

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia
Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

Sejarah
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori dr RCL Senduk dan dr Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkei pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu Panitia lima orang terdiri atas dr R Mochtar sebagai Ketua, dr Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu dr Djoehana Wiradikarta, dr Marzuki, dr Sitanala, mempersiapkan terbentuknya Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1925 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
[sunting] Kemanusiaan dan Kerelawanan
Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara murah.
Basis Masyarakat
Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi pada saat-saat yang akan datang saat ini PMI tengah mengembangkan Program Community Based Disarter Preparedness (Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko bencana yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting karena masyarakat sebagai pihak yang secara langsung terkena dampak bila terjadi bencana.
Selain itu di Palang Merah Indonesia juga marak di selenggarakan pelatihan untuk Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (Community Based First Aid/ CBFA)
Pada dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis masyarakat, ujung tombak gerakan kepalangmerahan adalah unsur unsur kesukarelaan seperti Korps Sukarela atau KSR maupun Tenaga Sukarela atau TSR dan juga Palang Merah Remaja atau PMR dan seluruh unsur ini selalu berbasis pada anggota masyarakat sesuai salah satu prinsip kepalangmerahan yaitu kesemestaan.
7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional
Kemanusiaan

Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.







Kenetralan

Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.
Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
Kesukarelaan

Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.
Kesatuan
Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
Kesemestaan

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.

Mars-Mars PMI
Hymne Palang Merah Indonesia
Palang merah Indonesia
Wujud kepedulian nyata
Nurani yang suci
Untuk membantu menolong sesame PMI
Siaga setiap waktu
Berbakti, dan mengabdi
Bagi hidup manusia
Agar sehat sejahtera di seluruh dunia

Mars PMI
Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur, nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom Pancasila
Gerak juangnya keseluruh nusa
Mendarmakan bhakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci tujuan PMI
Di Persada Bunda Pertiwi
Untuk umat manusia
Di seluruh dunia
PMI menghantarkan jasa

Lagu yang pertama kali dikumandangkan tahun 1967 ini adalah ciptaan Mochtar H. S. yang adalah seorang tokoh PMI yang terkemuka waktu itu. Lagu ini juga menandai pembentukan Palang Merah Remaja (PMR) Kudus. PMR Kudus merupakan yang kedua di Indonesia setelah Bandung. Bisa dibayangkan, PMI Kudus pada masa itu adalah cabang terkemuka di Indonesia.

Palang Merah Remaja

Palang Merah Remaja atau PMR adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia. Terdapat di PMI Cabang seluruh Indonesia dengan anggota lebih dari 1 juta orang[1]. Anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.

SEJARAH PALANG MERAH REMAJA (PMR)
Terbentuknya Palang Merah Remaja dilatar belakangi oleh terjadinya Perang Dunia I (1914 – 1918) pada waktu itu Australia sedang mengalami peperangan. Karena Palang Merah Australia kekurangan tenaga untuk memberikan bantuan, akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas – tugas ringan seperti mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta Koran bekas. Anak-anak tersebut terhimpun dalam suatu badan yang disebut Palang Merah Pemuda (PMP) kemudian menjadi Palang Merah Remaja (PMR).
Pada tahun 1919 didalam sidang Liga Perhimpunan Palang Merah Internasional diputuskan bahwa gerakan Palang Merah Remaja menjadi satu bagian dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kemudian usaha tersebut diikuti oleh negara-negara lain. Dan pada tahun 1960, dari 145 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagian besar sudah memiliki Palang Merah Remaja.
Di Indonesia pada Kongres PMI ke-IV tepatnya bulan Januari 1950 di Jakarta, PMI membentuk Palang Merah Remaja yang dipimpin oleh Ny. Siti Dasimah dan Paramita Abdurrahman. Pada tanggal 1 Maret 1950 berdirilah Palang Merah Remaja secara resmi di Indonesia.
Pendidikan dan pelatihan PMR
Untuk mendirikan atau menjadi anggota palang merah remaja disekolah, harus diadakan Pendidikan dan Pelatihan Diklat untuk lebih mengenal apa itu sebenarnya PMR dan sejarahnya mengapa sampai ada di Indonesia, dan pada diklat ini para peserta juga mendapatkan sertifikat dari PMI. Dan baru dianggap resmi menjadi anggota palang merah apabila sudah mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh palang merah remaja disekolah.
PMI mengeluarkan kebijakan pembinaan PMR:
Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan.
Remaja berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan.
Remaja berperan penting dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan proses pengambilan keputusan untuk kegiatan PMI.
Remaja adalah kader relawan.
Remaja calon pemimpin PMI masa depan.
Tujuan pembinaan dan pengembangan PMI masa depan:
Penguatan kualitas remaja dan pembentukan karakter.
Anggota PMR sebagai contoh dalam berperilaku hidup sehat bagi teman sebaya.
Anggota PMR dapat memberikan motivasi bagi teman sebaya untuk berperilaku hidup sehat.
Anggota PMR sebagai pendidik remaja sebaya.
Anggota PMR adalah calon relawan masa depan.
Jumbara
Jumbara atau Jumpa Bhakti Gembira adalah kegiatan besar organisasi PMR seperti halnya jambore pada organisasi Pramuka.Jumbara diadakan dalam setiap tingkatan. Ada jumbara tingkat kabupaten, daerah dan Jumbara Nasional. dimana pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan PMI daerah yang bersangkutan.
Tribakti PMR
dalam PMR ada tugas yang arus dilaksanakan, dalam PMR dikenal tri bakti yang harus diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh semua anggota. TRIBAKTI PMR (2009) tersebut adalah:
Meningkatkan keterampilan hidup sehat
Berkarya dan berbakti di masyarakat
Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
Tingkatan PMR
Di Indonesia dikenal ada 3 tingkatan PMR sesuai dengan jenjang pendidikan atau usianya
PMR Mula adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Dasar (10-12 tahun). Warna emblem Hijau
PMR Madya adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Pertama (12-15 tahun). Warna emblem Biru Langit
PMR Wira adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Atas (15-17 tahun). Warna emblem Kuning
Prinsip dasar kepalangmerahan
Dalam PMR dikenalkan 7 Prinsip Dasar yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama"7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional" (Seven Fundamental Principle of Red cross and Red Crescent).
Kemanusiaan
Kesamaan
Kenetralan
Kemandirian
Kesukarelaan
Kesatuan
Kesemestaan



Mars Palang Merah Remaja
Bhakti Remaja
Palang Merah Remaja Indonesia warga Palang Merah sedunia
Berjuang berbakti penuh kasih sayang untuk rakyat semua
Bekerja dengan rela tulus ikhlas untuk yang tertimpa sengsara
Puji dan puja tidak dikejar… mengabdi tuk sesama…
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia luhur budinya
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia mulya citanya





Bhakti Sosial Donor Darah di Pasar Minggu, Pejaten Barat
Dalam Rangka Memperingati Hari Palang Merah Internasional
http://www.pmi.or.id/data/news/Lenong%20SIBAT-80510--by%20ayu%20andini.jpg
Memperingati Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional ke 147, yang jatuh pada tanggal 8 Mei 2010, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menyerukan kepada seluruh Perhimpunan Nasional untuk mengangkat isu-isu yang mengarah pada masalah urban yang telah berdampak secara global, baik di kota-kota besar maupun pedesaan setiap negara.
Di Indonesia, Palang Merah Indonesia (PMI) menghadapi salah satu persoalan urban yang tengah terjadi saat ini yaitu masih kurangnya persediaan darah bagi yang membutuhkan. Hingga tahun 2008, PMI baru dapat mengumpulkan sebanyak 1,7 juta kantong darah. Angka ini masih jauh dari kebutuhan kantong darah di Indonesia yang mencapai 3-4 juta kantong darah per tahun. 
http://www.pmi.or.id/data/Image/donor%20darah%20siaga_80510--by%20ayu.jpg









Untuk membantu mencapai jumlah kantong darah tersebut sekaligus menjawab persoalan urban ini, bertepatan pada peringatan kali ini PMI mengajak masyarakat untuk aktif melakukan donor darah dan menjadi “Donor Darah Siaga”. Kegiatan dilangsungkan pada Sabtu pagi (8/5) di  Perumahan Warga Indah RT 0013/RW 03 Pasar Minggu Pejaten Barat dengan target 150 orang untuk bisa menjadi Donor Darah Siaga.
Masyarakat juga mendapatkan pelayanan pemeriksaan golongan darah secara gratis dan dilibatkan dalam kegiatan stikerisasi golongan darah.
“Masyarakat diberikan stiker sesuai dengan golongan darahnya. Stiker itu nantinya akan ditempelkan di depan rumahnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan siap dihubungi sebagai Donor Darah Siaga untuk secara sukarela sewaktu-waktu dapat membantu warga lainnya saat memerlukan darah,” jelas Kepala Markas Daerah PMI DKI Jakarta, Drs. Harry Harsono.
Tidak kurang dari 200 stiker akan ditempelkan di rumah-rumah warga sebagai pilot project yang nantinya akan juga diterapkan di perumahan-perumahan warga lainnya.
Selain Donor Darah Siaga dan stikerisasi, PMI juga melakukan sosialisasi donor darah kepada warga sekitar melalui pertunjukan budaya khas Betawi Lenong. Ada 15 anggota relawan Sibat (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat) memainkan peran mereka dalam Lenong Sibat yang mengangkat tema seputar promosi kesehatan. Peringatan Hari Palang Merah Sedunia ini menjadi ‘berwarna’ dengan hadirnya Cinta Laura, selaku ikon donor darah PMI DKI Jakarta. Acara ini juga didukung oleh Rico Ceper sebagai host acara Sabtu itu.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat mengatasi persoalan kurangnya ketersediaan darah sebagai salah satu masalah urban yang tengah dihadapi masyarakat Indonesia.
Turut hadir dalam acara ini, Pengurus PMI Pusat Ritola Tasmaya, beserta segenap stafnya, Ketua PMI DKI Jakarta Rini Sutiyoso, Bob McKerow sebagai Ketua Delegasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (IFRC), dan Vincent  Nicod Ketua Delegasi Komite Internasional Palang Merah (ICRC).

kota

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla melihat Kota Ramallah, Palestina dari Markas Pusat Palestina Red Crescent, Kamis (14/10). Selain menghadiri pertemuan tahunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Palestina pada tanggal 14-15 Oktober 2010, Ketua PMI Jusuf Kalla juga akan berencana mengunjungi camp pengungsi di Nablus dan Ramallah.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla mengunjungi Palestina. JK akan membahas masa depan perdamaian Palestina dengan Bulan Sabit Merah se-dunia. Saat memasuki perbatasan Yordania-Palestina, JK dikawal 7 kendaraan tempur.
“Kami dikawal 7 kendaraan tempur milik Yordania saat di perbatasan Yordania-Palestina, untuk masuk ke Palestina,” ujar Egy Massadiah salah seorang anggota rombongan PMI, dalam SMS-nya kepada detikcom, Kamis (14/10).
Sebelum memasuki perbatasan, pemeriksaan ketat dilakukan berkali-kali oleh masing-masing petugas perbatasan negara bersangkutan. Petugas yang memeriksa bersenjata lengkap. JK dan rombongan memasuki Palestina dengan visa Israel. Sedikitnya ada 13 chek point yang harus dilewati dari King Hussein Bridge wilayah Jordania hingga Alenby Bridge wilayah Palestina yang dikuasai Israel.
JK menuju Al Bireh, Ramallah, Palestina. Di kota ini, JK akan mengikuti pertemuan ke-6 Bulan Sabit Merah se-dunia. Dalam pertemuan itu, salah satunya akan membahas soal masa depan perdamaian di Palestina.
“Salah satunya topik yang dibahas antara lain tentang masa depan perdamaian di Palestina,” tambah staf khusus JK, Adam Suryadi Nur.
Selama di Palestina, JK akan mengunjungi Gaza dan Masjid Al Aqsa.
Usai mengikuti acara di Palestina, pada tanggal 17 Oktober 2010 mendatang, JK akan kembali ke Yordania untuk mengikuti pertemuan 8 federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. JK menjadi pembicara terkait cara penyelesaian dan investigasi kemanusiaan dalam konflik dan kerusuhan.
“Pak JK akan mencontohkan investigasi kemanusiaan kerusuhan di Koja, yang dilakukan PMI,” ucap Egy.


2 komentar: