Sejarah Singkat Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
A. Sejarah Gerakan
Perang Solferino
Pada tanggal
24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah
Propinsi Lambordi, sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara
prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan
melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan
luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran.
Banyaknya
prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok
yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung
pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan
orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk
mendapatkan pertolongan dan perawatan.
Mereka hanya dianggap sebagai ‘makanan
meriam’. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka tanpa
pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada
empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk
seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis.
Akibat perang
dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry Dunant, seorang pengusaha
berkebangsaan Swiss (1828 – 1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya
untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis. Namun menyaksikan
pemandangan yang sangat mengerikan akibat pertempuran, membuat
kesedihannya muncul dan terlupa akan tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia
mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan tinggal di sana selama
tiga hari untuk dengan sungguh-sungguh menghabiskan waktunya untuk merawat
orang yang terluka.
Ribuan orang
yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis yang
tidak mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam tugas/keterampilan,
membuatnya sangat tergugah. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli
(Kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun
lawan tanpa membedakannya.
Komite Internasional
Sekembalinya
Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya
di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk
menarik perhatian dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku
dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November 1862. Buku itu
diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino).
Buku itu
mengandung dua gagasan penting yaitu:
> Perlunya mendirikan
perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk
merawat orang yang terluka pada waktu perang.
> Perlunya kesepakatan
internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan
orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka.
Selanjutnya
Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan
juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu
segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan
dipuji dimana-mana. Banyak orang yang tertarik dengan ide Henry Dunant,
termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dari The Geneva
Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk
mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9 Februari 1863
di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada
saat itu juga ditunjuklah empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan
terwujudnya ide Henry Dunant. Mereka adalah :
Gustave
Moynier
dr. Louis
Appia
dr. Theodore
Maunoir
Jenderal
Guillame-Hendri Dufour
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi
I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka
dan
sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi
II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas
kesehatan,
petugas
agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi
III : Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi
IV : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena
ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita
yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :
Protokol
I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol
II : diterapkan pada konflik non internasional.
Adapun Henry
Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk
menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama
menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka
sekaligus mengangkat ketua baru yaitu jenderal Guillame – Henri Dufour.
Pada bulan
Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang
Terluka, atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi
Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara
(Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia,
Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover,dan Hutenberg).
Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari Jerman.
Adapun hasil
dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari
sepuluh pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial yaitu
digantinya nama Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka
menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International Committee
of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang
memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah
diatas dasar putih
.
Pada akhir
konferensi internasional 1863, gagasan pertama Dunant – untuk membentuk
perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan Beberapa
perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian setelah konferensi
internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia.
Perhimpunan lain mengikuti seperti di Denmark, Perancis, Italy,
Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut
sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan.
Selanjutnya,
dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik
yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16 negara
dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah
rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut
dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di
medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern.
Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi
prajurit yang terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan
status netral pada prajurit yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu
personil kesehatan.
B. Komponen Gerakan
Liga Perhimpunan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Pada akhir
perang dunia pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi
rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah besar pengungsi yang
miskin dan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua itu.
Perang tersebut sangat jelas menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara
perhimpunan Palang Merah, yang karena aktivitasnya dalam masa perang dapat
menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden Komite Perang Palang Merah
Amerika, mengusulkan pada konferensi internasional medis (April 1919, Cannes,
Perancis) ”untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari berbagai negara
menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa, dalam hal
peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi
penderitaan.”
Liga
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah[1] kemudian secara formal
terbentuk dengan markas besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah dari
Perancis, Inggris, Itali, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919
dengan tujuan utama memperbaiki kesehatan pada negara-negara yang telah sangat
menderita setelah perang. Liga itu juga bertujuan untuk ‘memperkuat dan
menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah
dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru.’ Bagian penting dari
kerja Federasi adalah menyediakan dan mengkoordinasi bantuan bagi korban
bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas permanennya ada di Jenewa. Pada
tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah
menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent
Societis).
Selanjutnya,
baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional, merupakan bagian dari komponen
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan ”Gerakan”
saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai Prinsip Dasar dan
mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan.
International Committee of the Red Cross
Sebagai
sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral
antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata
Internasional, konflik bersenjata non-Internasional dan pada kasus-kasus
kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk menjamin bahwa korban
kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer serta menerima
perlindungan dan pertolongan.
Pada
kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun non-Internasional, aksi
kemanusiaan ICRC didasarkan pada Konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan
mengapa kita mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah dipercayakan kepada
ICRC oleh komunitas negara-negara peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus
kekerasan internal, ICRC bertindak berdasar pada hak inisiatif kemanusiaan
seperti tercantum dalam statuta gerakan.
ICRC adalah
pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan
perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi
dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan,
mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan
kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut dan
memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya
apabila perlu.
Perhimpunan Nasional
Perhimpunan
Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang
ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara
yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah
perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota Federasi, beberapa
syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta gerakan Perhimpunan Nasional yang
baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan
dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
Didirikan
disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
Satu-satunya
Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
Diakui oleh
Pemerintah Negaranya
Memakai nama
dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
Bersifat
mandiri
Memperluas
kegiatan di seluruh wilayah
Terorganisir
dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
Menerima
anggota tanpa membedakan latar belakang
Menyetujui
statuta Gerakan
Menghormati
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan
prinsip-prinsip HPI
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah
Badan ini
mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional
atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan
sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan
ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang
HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
Statuta Gerakan
Statuta Gerakan
adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC, Federasi,
dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun 1928. Kemudian
direvisi pada tahun 1952 direvisi lagi pada tahun 1986, tepatnya pada
Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa.
Statuta ICRC
ICRC
menetapkan statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu mereka sudah merevisinya
beberapa kali. Khususnya, mereka berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok
pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan. Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan
atas apa yang sudah disebutkan di atas, statuta itu menyebutkan bahwa ICRC
harus:
> Melindungi dan mempromosikan
penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar gerakan, demikian juga dengan
penyebarluasan pengetahuan HPI yang dapat dipakai dalam konflik bersenjata;
> Mengakui semua Perhimpunan
Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam statuta
gerakan;
> Mengemban tugas yang diberikan
oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan dangan setia.
> Menyediakan perlindungan dan
bantuan, dalam kapasitasanya sebagai penengah netral kepada militer dan korban
sipil dari konflik bersenjata.· Mengelola, menjalankan Badan
Pusat Pencarian;
> Melaksanakan mandat yang
dipercayakan kepadanya oleh Konferensi Internasional.
Statuta
Federasi
Statuta Federasi memutuskan tanggung jawab Federasi
sebagai berikut:
> Bertindak sebagai badan
penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
> Memberikan bantuan kepada
Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
> Mempromosikan pembentukan dan
pengembangan Perhimpunan Nasional;
> Mengkoordinasi operasi bantuan
yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka membantu korban
bencana alam dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik bersenjata.
Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap
Perhimpunan Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda
satu dengan yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat gerakan dan
memperhatikan ketentuan-ketentuan umum dalam statuta gerakan. Harus
diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia untuk digunalan oleh
perhimpunan nasional. Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada tahun 1952
tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya peraturan bagi semua perhimpunan
nasional tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang
merupakan aplikasi universal. Model statuta ini sudah diubah sampai
berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru
dalam membuat rancangan statutanya sendiri.
Pada saat
itu, beberapa negara dimulai dari kerajaan Ottonam (Turki), sudah menggunakan
Lambang Bulan Sabit Merah sebagai Lambang perhimpunan nasionalnya.
Bulan Sabit Merah
Simbol Bulan
Sabit Merah
Selama Perang Rusia-Turki 1876-1878, pada Kekaisaran Ottoman menggunakan Red Crescent bukan Palang Merah karena pemerintah yang
percaya bahwa salib akan mengasingkan nya tentara Muslim. Ketika ditanya oleh
ICRC pada tahun 1877, Rusia berkomitmen untuk sepenuhnya menghormati
kesucian semua orang dan fasilitas bantalan simbol Bulan Sabit Merah, diikuti
dengan komitmen yang sama dari pemerintah Ottoman untuk menghormati Palang
Merah. Setelah ini de facto penilaian validitas sama dengan
baik simbol, ICRC menyatakan pada tahun 1878 yang seharusnya mungkin pada
prinsipnya untuk mengadopsi sebuah simbol resmi perlindungan tambahan bagi
negara-negara non-Kristen. Bulan Sabit Merah secara resmi diakui pada tahun
1929 saat Konvensi Jenewa telah diubah (Pasal 19). [1] Awalnya, Bulan Sabit Merah digunakan oleh Turki dan Mesir . Dari pengakuan resmi ke hari ini, Bulan
Sabit Merah menjadi lambang organisasi hampir setiap masyarakat nasional di
negara-negara dengan mayoritas Muslim populasi. Masyarakat nasional
dari beberapa negara seperti Pakistan (1974), Malaysia (1975), atau Bangladesh (1989) telah resmi berganti nama
dan lambang dari Palang Merah untuk Bulan Sabit Merah. Bulan Sabit Merah
digunakan oleh 33 dari 186 masyarakat diakui di seluruh dunia.
Red Crystal
Lambang ketiga protokol, juga dikenal sebagai
Crystal Merah
Karena kontroversi atas nasional masyarakat
Israel Magen David Adom dan sejumlah sengketa lain,
pengenalan perlindungan yang simbol netral tambahan telah didiskusikan selama
beberapa tahun, dengan Crystal Merah (sebelumnya disebut sebagai Red Lozenge atau Red Diamond ) menjadi usulan yang paling
populer. Namun, mengubah Konvensi Jenewa untuk menambahkan simbol perlindungan
baru membutuhkan sebuah konferensi diplomatik dari semua 192 negara
penandatangan Konvensi. Pemerintah Swiss menyelenggarakan konferensi tersebut
berlangsung pada tanggal 5-6, 2005, untuk mengadopsi sebuah protokol tambahan
ketiga untuk Konvensi Jenewa memperkenalkan Crystal Merah sebagai simbol
tambahan dengan status sama dengan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Setelah
perpanjangan yang tidak direncanakan dari konferensi sampai tanggal 7 Desember
protokol diadopsi setelah pemungutan suara berhasil meraih mayoritas dua pertiga
yang diperlukan. Dari negara yang menghadiri konferensi tersebut, 98 suara
mendukung dan 27 menentang protokol, sementara 10 negara abstain dari
pemungutan suara.
Dalam Protokol ketiga simbol baru disebut
sebagai "lambang Protokol ketiga".
Aturan-aturan untuk menggunakan simbol ini, berdasarkan protokol
tambahan ketiga untuk Konvensi Jenewa, adalah sebagai berikut:
Dalam wilayah nasionalnya sendiri, masyarakat nasional dapat
menggunakan salah satu simbol yang diakui saja, atau memasukkan salah satu simbol
atau kombinasi dari mereka ke dalam Crystal Merah. Selain itu, masyarakat
nasional dapat memilih untuk menampilkan simbol sebelumnya dan efektif
digunakan, setelah resmi untuk berkomunikasi ini simbol negara pihak dari
Konvensi Jenewa melalui Swiss sebagai negara depositary sebelum adopsi dari
protokol tambahan yang diusulkan ketiga.
Untuk penggunaan indikatif di wilayah asing, sebuah masyarakat nasional yang
tidak menggunakan salah satu simbol diakui sebagai lambang harus memasukkan simbol unik ke dalam Crystal Merah , berdasarkan kondisi yang
disebutkan sebelumnya tentang berkomunikasi simbol yang unik kepada negara
pihak dari Konvensi Jenewa.
Untuk menggunakan pelindung, hanya simbol yang diakui oleh
Konvensi Jenewa dapat digunakan. Secara khusus, mereka masyarakat nasional yang
tidak menggunakan salah satu simbol diakui sebagai lambang mereka harus
menggunakan Crystal Merah tanpa penggabungan dari setiap simbol tambahan.
Pada tanggal 22 Juni 2006, ICRC mengumumkan
bahwa Internasional Palang Merah dan Gerakan Bulan Sabit Merah mengadopsi
Crystal Merah sebagai lambang tambahan untuk digunakan oleh masyarakat
nasional. ICRC juga mengumumkan pengakuan dari Bulan Sabit
Merah Palestina Masyarakat (PRCS) dan Perhimpunan Nasional Israel, Magen David Adom (MDA). [5] Pada tanggal 14 Januari 2007, ketiga
protokol tambahan diberlakukan.
Red Lion dengan Sun
Simbol Red Lion dengan Sun
Dari tahun 1924 sampai tahun 1980, Iran menggunakan Red Lion dengan Sun simbol bagi masyarakat nasional
nya, Red Lion dan Sun
Masyarakat
, berdasarkan bendera dan lambang dari Dinasti Qajar . Red Lion dengan Sun secara
resmi diakui sebagai simbol perlindungan pada tahun 1929, bersama-sama dengan
Bulan Sabit Merah. Meskipun pergeseran negara untuk Bulan Sabit Merah pada
tahun 1980, Iran secara eksplisit mempertahankan hak untuk menggunakan simbol.
Oleh karena itu, masih diakui oleh Konvensi Jenewa sebagai simbol perlindungan
dengan status sama dengan Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Red Crystal.
Perisai Merah Daud
Emblem dari Magen David Adom untuk digunakan
indikatif dalam Israel
Lambang
untuk Magen David Adom untuk digunakan indikatif ketika beroperasi di luar
negeri
Magen David Adom , masyarakat nasional Israel , telah menggunakan Perisai Merah
Daud sebagai lambang organisasi sejak berdiri. Merah Daud awalnya diusulkan
sebagai penambahan Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Red Lion dengan Sun
pada 1931. Proposal ditolak oleh ICRC, seperti Mehrab-e-Ahmar ( Red Archway ) simbol masyarakat bantuan
nasional dari Afghanistan empat tahun kemudian, serta
berbagai proposal lain, karena kekhawatiran tentang proliferasi simbol. Israel
lagi mencoba untuk menetapkan lambang sebagai simbol perlindungan ketiga dalam
konteks Konvensi Jenewa, tetapi masing-masing proposal yang kalah tipis ketika
Konvensi Jenewa diadopsi oleh pemerintah pada tahun 1949. Sebagai Perisai Merah
Daud bukan simbol perlindungan yang diakui berdasarkan Konvensi Jenewa,
pengakuan Magen David Adom sebagai suatu masyarakat nasional oleh ICRC telah
lama tertunda.
Tidak sampai tahun 2006 yang secara resmi
diakui ICRC Magen David Adom. Penerapan lambang ketiga protokol membuka jalan
bagi pengakuan dan pengakuan Magen David Adom sebagai anggota penuh dari
Federasi International, sebagai aturan protokol ketiga memungkinkan untuk terus
menggunakan Perisai Merah Daud ketika beroperasi dalam Israel dan memberikan
solusi untuk misi di luar negeri. Meskipun organisasi hanya baru-baru ini
mendapat pengakuan resmi, ia telah memiliki reputasi yang sangat baik dalam
Gerakan selama bertahun-tahun dan mengambil bagian dalam berbagai kegiatan
internasional, bekerja sama dengan baik ICRC dan Federasi, sebelum pengakuan
resmi.
Moto asli dari Komite Internasional Palang
Merah Inter Arma Caritas ("Dalam Perang, Charity"). Slogan
jiwa Kristen ini diubah pada tahun 1961 dengan motto netral Humanitatem
iklan Per Pacem atau "Dengan kemanusiaan, menuju perdamaian".
Sementara Inter Arma Caritas masih merupakan motto utama ICRC (sesuai
Pasal 3 dari anggaran dasar ICRC), Per Humanitatem iklan Pacem adalah
motto utama dari Federasi (Pasal 1 Undang-Undang Dasar Federasi). Kedua
organisasi mengakui moto alternatif, dan bersama-sama baik slogan berfungsi
sebagai moto gabungan dari Gerakan Internasional.
Pernyataan misi dari Gerakan Internasional
yang dirumuskan dalam "2010 Strategi" dokumen Federasi adalah untuk
memperbaiki kehidupan masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan
kemanusiaan. Dari tahun 1999 sampai 2004, slogan umum untuk semua kegiatan
dari Gerakan Internasional Kekuatan Kemanusiaan. Pada bulan Desember
2003, Konferensi Internasional 28 di Jenewa mengadopsi moto konferensi Melindungi
Martabat Manusia sebagai slogan Gerakan baru.
Konferensi Internasional ke-16 yang diadakan
di London pada tahun 1938 secara resmi
memutuskan untuk membuat 8 Mei hari ulang tahun Henry Dunant, sebagai
peringatan tahunan resmi dan perayaan hari Gerakan. Sejak 1984, nama resmi
perayaan hari telah " Dunia Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Day ".
Di Solferino, sebuah museum kecil yang
menggambarkan sejarah Pertempuran
Solferino
dan dari Risorgimento , yang berdarah Italia dan
panjang perjuangan untuk kemerdekaan dan persatuan. Di Ossario di Solferino
(Solferino Osuarium) di dekat museum, layar bergerak menunjukkan kengerian
perang. Di dalam kapel, 1.413 tengkorak dan tulang banyak lagi dari ribuan
tentara Perancis dan Austria yang tewas selama pertempuran yang akan
ditampilkan. Solferino juga tuan rumah Palang Merah Internasional Memorial diresmikan pada tahun 1959 pada
seratus tahun Pertempuran Solferino. Memorial berisi plakat batu
mengidentifikasi setiap masyarakat nasional yang diakui. Di Castiglione delle
Stiviere ,
sebuah kota kecil dekat Solferino , yang Museum Internasional Palang Merah juga dibuka pada tahun 1959.
Selain itu, museum lain, Museum Palang Merah
Internasional
berdiri di Jenewa di dekat markas besar ICRC. Akhirnya, di kota Swiss Heiden , yang Henry Dunant Museum dibuka untuk melestarikan memori
dan warisan Dunant sendiri.
Simbol yang
diusulkan Negara Lain
Berbagai negara-negara lain juga telah melobi
untuk simbol alternatif, yang telah ditolak karena kekhawatiran territorialism.
Mehrab-e-Ahmar ( Afganistan ) - Archway desain diajukan pada tahun 1935, namun
ditolak.
Domba Merah ( Republik Kongo (Leopoldville) ) -
Digunakan oleh salah satu dari beberapa saingan masyarakat pada tahun 1963
untuk 1964.
Roda Merah ( India ) - Hindu swastika desain yang diusulkan setelah gerakan kemerdekaan
India ,
tapi ditinggalkan demi Palang Merah.
Hakuai Sha ( Jepang ), berdasarkan pada bendera Jepang - Didirikan pada
tahun 1877, tetapi mengadopsi Palang Merah pada tahun 1887.
Red Cedar ( Lebanon ) - Disarankan setelah Perang Sipil Lebanon , tapi ditinggalkan demi Palang
Merah.
Badak Merah ( Sudan ) - Usulan untuk menyatukan cabang lokal
dari Masyarakat Bulan Sabit Merah Mesir dan Palang Merah Inggris , tapi ditinggalkan demi Bulan
Sabit Merah.
Red Palm/palm Merah ( Suriah ) - Usulan setelah Perang Dunia II , namun ditolak mendukung Bulan
Sabit Merah.
Sapa Unalom Daeng ( Thailand ) - Didirikan pada tahun 1893, tetapi mengadopsi
Palang Merah pada tahun 1906.
Red Star ( Zimbabwe )
Pada tahun 1922 sebuah Red Swastika
Masyarakat
dibentuk di China selama era Warlord . The The swastika digunakan di Asia Timur sebagai simbol
untuk mewakili Dharma atau Buddhisme secara umum. Sementara organisasi
telah menyelenggarakan proyek-proyek bantuan kemanusiaan (baik domestik dan
internasional), sebagai badan keagamaan sektarian itu tidak memenuhi syarat
untuk pengakuan dari Komite Internasional. Its headquarters are now in Taiwan.
Kantor pusatnya sekarang di Taiwan.
Penggunaan lambang-lambang
Contoh
penyalahgunaan simbol Palang Merah, dalam hal ini, untuk sebuah perusahaan
perbaikan alat.
Sesuai dengan Konvensi Jenewa , empat emblem diakui harus
digunakan hanya untuk menunjukkan sebagai berikut:
fasilitas perawatan cedera dan sakit anggota
angkatan bersenjata;
angkatan bersenjata tenaga medis dan
peralatan;
militer pendeta;
Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit
Merah Gerakan organisasi seperti Komite Internasional Palang Merah (ICRC),
Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), dan 185
nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah masyarakat.
Dalam rangka untuk menjamin penghormatan
universal untuk emblem, Konvensi Jenewa berkewajiban penandatangan mereka untuk
melarang penggunaan lain dari nama dan lambang di masa perang dan masa damai.
Namun demikian, penyalahgunaan lambang
tersebar luas dan sering digunakan sebagai simbol umum untuk menunjukkan pertolongan pertama , obat-obatan dan layanan medis
sipil terutama berjalan-di klinik. Penyalahgunaan muncul dalam film (Sebuah
contoh penting adalah The Living isi badan , dimana narkotika yang menyamar
sebagai paket perawatan Palang Merah, sebagai perangkat plot), di televisi, dan
perangkat lunak komputer dan game. Layanan perusahaan, seperti yang untuk
perbaikan mobil atau perawatan rumput, tout diri mereka sebagai layanan
"dokter" dan memasukkan simbol medis untuk mempromosikan diri mereka
sendiri.
Pada tahun 2006, Palang Merah Kanada mengeluarkan
siaran pers yang meminta pembuat video game untuk berhenti menggunakan palang
merah dalam permainan mereka, itu adalah umum pemandangan terutama untuk
melihat kit pertolongan pertama dan item lainnya yang mengembalikan karakter
pemain kesehatan ditandai dengan merah silang .
Untuk menghindari konflik ini, salib hijau
sering digunakan sebagai alternatif generik.
Beberapa percaya bahwa Konvensi Jenewa memerlukan pencabutan
semua merek dagang yang berisi Palang Merah, Bulan
Sabit Merah, atau Red Lion dan Sun, yang sudah ada sebelumnya yang bahkan
seperti Johnson &
Johnson s
'(J & J) Palang Merah merek dagang di di Amerika Serikat (lihat di bawah). Namun, sudah
ada pra merek dagang juga dilindungi dalam undang-undang pelaksanaan dari
negara lain, termasuk Australia
, Selandia Baru ] , dan Britania Raya dan dependensinya . Di banyak negara, ini adalah pelanggaran
terhadap aturan hukum untuk merebut kekayaan intelektual dibuat secara sah sebelum
larangan tanpa kompensasi pemiliknya melalui eminent domain , dengan pengecualian terbatas
untuk atau berbahaya menggunakan ofensif. (Misalnya, Palang Merah di sebuah
bangunan-bahkan J & bangunan J-menyampaikan palsu dan berbahaya kesan
Potensi kehadiran militer di daerah untuk pesawat musuh, meskipun bangunan itu
sendiri tidak akan diserang, sehingga AS pemesanan ke Jenewa 1949 konvensi,
sebagaimana dicatat di bawah ini, efektif larangan yang menggunakan bahkan oleh
J & J.) Dengan mengakui kenyataan ini, Protokol III tegas mempertahankan paling
pra-1905 yang mengandung merek dagang Crystal Red, selama mereka tidak bisa
bingung dengan menggunakan militer. Tentu saja, setelah pelaksanaan undang-undang
diundangkan, merek dagang baru membawa sebuah lambang yang disebutkan dalam
hukum dilarang.
Perlindungan
Gambar Internasional
Dengan pengecualian dari kasus-kasus yang disebutkan
dalam paragraf berikut dari pasal ini, lambang dari palang merah di atas dasar
putih dan kata-kata "Palang Merah" atau "Palang Jenewa"
tidak boleh dipekerjakan, baik dalam waktu damai atau dalam waktu perang,
kecuali untuk menunjukkan atau melindungi unit medis dan perusahaan, personil
dan material dilindungi oleh Konvensi ini dan Konvensi lain yang berhubungan
dengan hal-hal serupa. Hal yang sama berlaku untuk emblem dimaksud dalam Pasal
38, ayat kedua, sehubungan dengan negara-negara yang menggunakannya. Nasional
Perhimpunan Palang Merah dan masyarakat lain yang ditunjuk dalam Pasal 26 harus
memiliki hak untuk menggunakan lambang khas conferring perlindungan Konvensi
hanya dalam kerangka paragraf ini.
Selanjutnya, Palang Merah Nasional (Bulan Sabit
Merah, Red Lion dan Sun) Masyarakat mungkin, dalam waktu damai, sesuai dengan
undang-undang rasional mereka, menggunakan nama dan lambang Palang Merah untuk
kegiatan lainnya mereka yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh
Konferensi Internasional Palang Merah. Ketika kegiatan ini dilaksanakan dalam
waktu perang, kondisi untuk penggunaan lambang harus sedemikian rupa sehingga
tidak dapat dianggap sebagai pemberian perlindungan Konvensi; lambang harus
relatif kecil dalam ukuran dan tidak dapat ditempatkan pada armlets atau pada
atap bangunan.
Penggunaan Lambang-lambang
di Kanada
.Salib, lambang Jenewa Bulan Sabit Merah
& Red Lion dan Sun dilindungi oleh Trade-marks Act . Pasal 9 (fh)
"Dilarang Merek" menyatakan:
Tidak seorangpun akan mengadopsi sehubungan
dengan bisnis, sebagai tanda-dagang atau sebaliknya, semua tanda terdiri
dari, atau sehingga hampir menyerupai sebagai akan mungkin dikira ... lambang
Palang Merah di atas dasar putih, terbentuk dengan membalikkan warna federal
Swiss, lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih, tanda sama dengan Red
Lion dan Sun digunakan oleh Iran
|
Penggunaan Lambang-lambang di Hong Kong
Palang Merah Hong Kong Ordonansi, Pasal 3 (c) distribusi tanpa
izin dari lencana dan negara produk
Tidak seorangpun, kecuali dengan otoritas
Hong Kong Palang Merah, mendistribusikan atau menjual atau mengekspose-pun
jual produk yang berisi lambang Konvensi Jenewa, dengan atau tanpa kata-kata
tambahan, karakter atau desain
|
Penggunaan
lambang-lambang di Inggris
Penggunaan lambang-lambang di Inggris diatur
oleh Undang-undang Konvensi Jenewa 1957
sebagaimana telah diubah dengan Konvensi
Jenewa (Amandemen) UU 1995 dan beberapa Orders Wajib Instrumen . Parlemen sedang
mempertimbangkan Konvensi Jenewa dan PBB Personil (Protokol) RUU yang akan
mencakup Crystal Merah.
Penggunaan
lambang-lambang di Amerika Serikat
Sebuah pengecualian untuk ini adalah Amerika Serikat di mana, meskipun Amerika Serikat
pertama meratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1882, selama 18 tahun tidak ada
undang-undang yang berlaku untuk menetapkan kewajiban perjanjian mengenai
perlindungan simbol Palang Merah.
Pada tanggal 6 Juni 1900, tagihan untuk
menyewa pada American National Red Cross (ARC) ditandatangani menjadi
undang-undang. Bagian 4, yang akhirnya telah dikodifikasikan sebagai 18 USC §
706, dilindungi simbol salib Yunani merah dengan membuat sebuah pelanggaran
untuk setiap orang atau asosiasi untuk menggunakan nama atau lambang Palang
Merah tanpa izin organisasi. Denda termasuk penjara tidak lebih dari satu tahun
dan denda antara $ 1 dan $ 500, dibayarkan kepada ARC. Ada tujuh pendaftaran
merek dagang untuk merah Yunani salib oleh badan tidak berhubungan dengan
Palang Merah pada saat ARC didirikan. Keberadaan pengguna tersebut diakui dalam
diskusi kongres dari tindakan itu. Namun, anggota parlemen tidak mengambil
tindakan untuk melarang hak-hak pengguna tersebut sebelumnya.
Pada tahun 1905, ketika Kongres adalah piagam
merevisi ARC itu, isu hak-hak yang sudah ada untuk menggunakan lambang itu
kembali membangkitkan. DPR menegaskan kembali maksud Kongres bahwa larangan
penggunaan nama dan lambang Palang Merah tidak membuat haram penggunaan palang
merah Yunani oleh mereka dengan hak jika tidak ditetapkan. Namun, sentimen itu
kembali tidak tercermin dalam revisi piagam Palang Merah. Pada saat revisi
1905, jumlah pendaftaran merek dagang dengan palang merah Yunani telah
berkembang menjadi 61, termasuk beberapa oleh Johnson &
Johnson .
Prihatin atas pembelian terlebih potensial pra-, pengguna komersial melobi untuk
kodifikasi hak-hak mereka yang sudah ada merek dagang.
Pada 1910, Kongres secara resmi menetapkan
bahwa penggunaan secara hukum dari nama Palang Merah dan lambang yang dimulai
sebelum 5 Januari 1905, bisa melanjutkan, tetapi hanya jika menggunakan yang
"untuk tujuan yang sama dan untuk kelas yang sama barang." Kemudian,
AS meratifikasi 1949 revisi terhadap Konvensi Jenewa dengan tertentu reservasi bahwa pra-1905 Palang Merah merek
dagang tidak akan terganggu selama Palang Merah tidak digunakan pada
"pesawat, kapal, kendaraan, bangunan atau struktur lainnya, atau atas
tanah ", yang semuanya mungkin bingung dengan menggunakan militer.
Sampai tahun 2007, hukum AS hanya dilindungi
Palang Merah, dan hanya diperbolehkan penggunaannya oleh ARC dan angkatan
bersenjata AS, meskipun digunakan oleh organisasi-organisasi non-AS biasanya
akan tersirat oleh keanggotaan ARC di IFRC dan protokol standar militer dan
Palang Merah & Bulan Sabit Merah gerakan, pemotongan ARC tentang iuran IFRC
2000-2006 selama Magen David Adom (MDA) mengenai isu yang mengemuka. Kedua untuk
melaksanakan Protokol III (yang telah menerima saran dan
persetujuan dari Senat Amerika
Serikat
pada tahun 2006, AS ratifikasi diformalkan pada bulan Maret 2007) dan untuk
mengatasi masalah ini, Jenewa Distinctive Emblems Undang-Undang Perlindungan
2006 (Hukum Publik 109-481) ditandatangani menjadi undang-undang 12 Januari
2007, dua hari sebelum Protokol III mulai berlaku. Hukum, dikodifikasikan
sebagai 18 USC § 706a, diperpanjang perlindungan hukum penuh untuk Bulan Sabit
Merah dan Red Crystal (tapi bukan Red Lion dan Sun) di AS, tunduk menggunakan
pribadi sebelum penandatanganan Protokol III yang tidak bisa bingung dengan
menggunakan militer; diizinkan penggunaan semua emblem sesuai di bawah Konvensi
oleh ICRC, IFRC, semua Palang Merah nasional & Bulan Sabit Merah masyarakat
(termasuk MDA pada saat ini), dan "(t) ia sanitasi dan rumah sakit
wewenang angkatan bersenjata Negara Pihak pada Konvensi Jenewa ", dan
mengizinkan Jaksa Agung Amerika
Serikat
untuk mendapatkan perintah terhadap penggunaan yang tidak
benar dari Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Red Crystal di AS
Hukum AS masih tidak secara khusus melindungi
hak pendeta militer untuk menggunakan emblem di bawah Konvensi Jenewa, namun,
pendeta militer yang merupakan bagian dari angkatan bersenjata mereka '"otoritas
sanitasi dan rumah sakit" akan memiliki hak untuk menggunakan emblem di AS
ARC dan Palang Merah & Bulan Sabit Merah entitas juga mempekerjakan ulama,
mereka berhak untuk menggunakan emblem melalui pekerjaan mereka.
Johnson & Johnson v. American Red Cross
Pada tanggal 9 Agustus 2007, di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan
New York ,
Johnson &
Johnson (J
& J) mengajukan gugatan terhadap Merah Amerika Palang menuduh merek dagang pelanggaran. Gugatan berusaha
untuk menghentikan penempatan Merah Cross emblem pada semua keselamatan,
pertolongan pertama dan produk kesiapsiagaan bencana tidak secara khusus
lisensi oleh Johnson & Johnson. Gugatan juga meminta penghancuran semua
yang ada saat ini non-J & J Palang Merah-bantalan produk lambang jenis ini,
dan tuntutan Palang Merah Amerika membayar ganti rugi dan biaya hukum J & J.
J & J mengeluarkan pernyataan untuk umum
pada 8 Agustus 2007 merinci keputusan untuk mengajukan gugatan, mengklaim hak
sebelum lambang. Pada tanggal yang sama, Palang Merah Amerika mengeluarkan
siaran pers sendiri, menyatakan beberapa alasan di balik keputusan untuk lisensi lambang Palang Merah untuk
pertolongan pertama dan produk produsen kesiapan bencana. Ia mengeluarkan
siaran pers yang lebih dua hari kemudian, beberapa menyangkal & J J klaim
dan menyatakan bahwa "(t) ia Palang Merah telah menjual kit pertolongan
pertama secara komersial di Amerika Serikat sejak 1903."
Dalam sebuah pernyataan, Palang Merah
mengatakan pihaknya telah bekerja sejak tahun 2004 dengan mitra beberapa
lisensi untuk membuat pertolongan pertama, kesiapan dan produk terkait yang menanggung
lambang Palang Merah. Amal itu mengatakan bahwa semua uang yang diterima dari
penjualan produk-produk kepada konsumen adalah diinvestasikan kembali dalam
program kemanusiaan dan jasa. ""Untuk bernilai miliaran dolar
perusahaan obat untuk mengklaim bahwa Palang Merah melanggar undang-undang
pidana yang diciptakan untuk melindungi misi kemanusiaan dari Palang
Merah-sederhana sehingga J & J dapat membuat lebih banyak uang-tidak
senonoh," kata Mark Everson, yang chief executive amal. Johnson &
Johnson menanggapi, menyatakan bahwa Palang Merah usaha komersial itu adalah di
luar lingkup baik setuju penggunaan historis, dan dalam pelanggaran langsung
terhadap undang-undang federal.
Pengadilan federal menolak posisi Johnson
& Johnson dan memerintah untuk Palang Merah Amerika, memegang bahwa hukum
federal kewenangan kepada Palang Merah Amerika untuk menggunakan lambang Palang
Merah dalam penjualan barang misi-terkait seperti pertolongan pertama dan kit
kesiapan bencana dan juga untuk lisensi perusahaan lain untuk menggunakan nama
dan lambang untuk menjual produk tersebut. Pengadilan mencatat secara khusus
bahwa Palang Merah Amerika telah melakukannya selama lebih dari satu abad, dan
bahwa, ironisnya, Johnson & Johnson pernah sendiri berusaha untuk menjadi
pemegang lisensi dari American Red Cross. Setelah pengadilan menolak substansi
& Johnson keluhan Johnson, pihak akhirnya diselesaikan perbedaan mereka,
dan Palang Merah Amerika tetap bebas menggunakan lambang dalam penjualan yang
menyelamatkan jiwa, kesiapsiagaan bencana, dan produk misi-terkait lainnya.
Palang Merah Indonesia
Palang Merah
Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang
bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh
prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu
kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan
kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat
provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh
indonesia
Palang Merah
Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama
tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan
pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan
segera untuk keselamatan jiwanya.
Sejarah
Berdirinya
Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II,
tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di
Indonesia dengan nama Nederlandsche
Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat
pendudukan Jepang.
Perjuangan
mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori dr RCL
Senduk dan dr Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan
tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia,
dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkei pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan
tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada
saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang
Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah
Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali
disimpan.
Proses
pembentukan PMI dimulai 3
September 1945 saat itu Presiden Soekarno
memerintahkan Dr Boentaran (Menkes RI Kabinet I)
agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu
Panitia lima orang terdiri atas dr R Mochtar sebagai Ketua, dr Bahder Djohan
sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu dr Djoehana Wiradikarta, dr
Marzuki, dr Sitanala, mempersiapkan terbentuknya Perhimpunan Palang Merah
Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September
1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah
tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran PMI
adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas
kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi
Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada
tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai
perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25
tahun 1925 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi
perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan
Presiden No 246 tahun 1963.
Dalam
berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010
berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi
prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan
bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan
program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit,
remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen
kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam
konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan
ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini
sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di
bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi:
Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama
untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan
Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari
tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
Membantu saat
terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa
perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah
melalui PRRI di Sumbar,
saat Trikora
di Irian Jaya,
Timor Timur
dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
Membantu
korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban
gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya,
bencana Gunung Galunggung
(1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat
dan Tsunami
di Banyuwangi
(1994), gempa di Bengkulu
dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara
(2001), korban gempa di Banggai
di Sulawesi
Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir
di Lhokseumawe
Aceh, Gorontalo,
Nias, Jawa Barat,
Tsunami
di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran,
dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah.
Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan
yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan
dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur
umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako,
pakaian pantas pakai dan sebagainya.
Transfusi darah
dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk
pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran
PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui
telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita
sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang
terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian
pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah
memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara murah.
Basis
Masyarakat
Guna
mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi pada saat-saat yang akan
datang saat ini PMI tengah mengembangkan Program
Community Based Disarter Preparedness (Kesiapsiagaan Bencana Berbasis
Masyarakat). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas
masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko
bencana yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting karena masyarakat
sebagai pihak yang secara langsung terkena dampak bila terjadi bencana.
Selain itu di
Palang Merah Indonesia juga marak di selenggarakan pelatihan untuk Pertolongan
Pertama Berbasis Masyarakat (Community Based First Aid/ CBFA)
Pada dasarnya
seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis masyarakat, ujung tombak
gerakan kepalangmerahan adalah unsur unsur kesukarelaan seperti Korps Sukarela atau KSR maupun Tenaga Sukarela atau TSR dan juga Palang
Merah Remaja atau PMR dan seluruh unsur ini selalu berbasis pada
anggota masyarakat sesuai salah satu prinsip kepalangmerahan yaitu kesemestaan.
7 Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional
Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.
Kenetralan
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.
Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
Kesukarelaan
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.
Kesatuan
Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
Mars-Mars
PMI
Hymne
Palang Merah Indonesia
Palang merah Indonesia
Wujud kepedulian nyata
Nurani yang suci
Untuk membantu menolong sesame PMI
Siaga setiap waktu
Berbakti, dan mengabdi
Bagi hidup manusia
Agar sehat sejahtera di seluruh dunia
Wujud kepedulian nyata
Nurani yang suci
Untuk membantu menolong sesame PMI
Siaga setiap waktu
Berbakti, dan mengabdi
Bagi hidup manusia
Agar sehat sejahtera di seluruh dunia
Mars PMI
Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur, nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom Pancasila
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur, nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom Pancasila
Gerak juangnya keseluruh nusa
Mendarmakan bhakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci tujuan PMI
Di Persada Bunda Pertiwi
Mendarmakan bhakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci tujuan PMI
Di Persada Bunda Pertiwi
Untuk umat manusia
Di seluruh dunia
PMI menghantarkan jasa
Di seluruh dunia
PMI menghantarkan jasa
Lagu yang
pertama kali dikumandangkan tahun 1967 ini adalah ciptaan Mochtar H. S. yang
adalah seorang tokoh PMI yang terkemuka waktu itu. Lagu ini juga menandai
pembentukan Palang Merah Remaja (PMR) Kudus. PMR Kudus merupakan yang kedua di
Indonesia setelah Bandung. Bisa dibayangkan, PMI Kudus pada masa itu adalah
cabang terkemuka di Indonesia.
Palang Merah Remaja
Palang
Merah Remaja atau PMR adalah wadah pembinaan
dan pengembangan anggota remaja yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia. Terdapat di PMI
Cabang seluruh Indonesia dengan anggota lebih dari 1 juta orang[1].
Anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana,
mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.
SEJARAH PALANG MERAH REMAJA (PMR)
Terbentuknya Palang Merah Remaja
dilatar belakangi oleh terjadinya Perang Dunia I (1914 – 1918) pada waktu itu
Australia sedang mengalami peperangan. Karena Palang Merah Australia kekurangan
tenaga untuk memberikan bantuan, akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah supaya
turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas – tugas
ringan seperti mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta
Koran bekas. Anak-anak tersebut terhimpun dalam suatu badan yang disebut Palang
Merah Pemuda (PMP) kemudian menjadi Palang Merah Remaja (PMR).
Pada tahun 1919 didalam sidang Liga
Perhimpunan Palang Merah Internasional diputuskan bahwa gerakan Palang Merah
Remaja menjadi satu bagian dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Kemudian usaha tersebut diikuti oleh negara-negara lain. Dan pada tahun 1960,
dari 145 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagian besar sudah
memiliki Palang Merah Remaja.
Di Indonesia pada Kongres PMI ke-IV
tepatnya bulan Januari 1950 di Jakarta, PMI membentuk Palang Merah Remaja yang
dipimpin oleh Ny. Siti Dasimah dan Paramita Abdurrahman. Pada tanggal 1 Maret
1950 berdirilah Palang Merah Remaja secara resmi di Indonesia.
Pendidikan dan pelatihan PMR
Untuk mendirikan atau menjadi anggota
palang merah remaja disekolah, harus diadakan Pendidikan dan Pelatihan Diklat untuk lebih mengenal apa itu
sebenarnya PMR dan sejarahnya mengapa sampai ada di Indonesia, dan pada diklat
ini para peserta juga mendapatkan sertifikat dari PMI. Dan baru dianggap resmi
menjadi anggota palang merah apabila sudah mengikuti seluruh kegiatan yang
diadakan oleh palang merah remaja disekolah.
PMI mengeluarkan kebijakan pembinaan
PMR:
Remaja merupakan prioritas pembinaan,
baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan.
Remaja berperan penting dalam
pengembangan kegiatan kepalangmerahan.
Remaja berperan penting dalam
perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan proses pengambilan keputusan untuk
kegiatan PMI.
Remaja adalah kader relawan.
Remaja calon pemimpin PMI masa depan.
Tujuan pembinaan dan pengembangan PMI
masa depan:
Penguatan kualitas remaja dan
pembentukan karakter.
Anggota PMR sebagai contoh dalam
berperilaku hidup sehat bagi teman sebaya.
Anggota PMR dapat memberikan motivasi
bagi teman sebaya untuk berperilaku hidup sehat.
Anggota PMR sebagai pendidik remaja
sebaya.
Anggota PMR adalah calon relawan masa
depan.
Jumbara
Jumbara atau Jumpa Bhakti Gembira
adalah kegiatan besar organisasi PMR seperti halnya jambore pada organisasi
Pramuka.Jumbara diadakan dalam setiap tingkatan. Ada jumbara tingkat kabupaten,
daerah dan Jumbara Nasional. dimana pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan
PMI daerah yang bersangkutan.
Tribakti PMR
dalam PMR ada tugas yang arus
dilaksanakan, dalam PMR dikenal tri bakti yang harus diketahui, dipahami dan
dilaksanakan oleh semua anggota. TRIBAKTI PMR (2009) tersebut adalah:
Meningkatkan keterampilan hidup sehat
Berkarya dan berbakti di masyarakat
Mempererat persahabatan nasional dan
internasional.
Tingkatan PMR
PMR Madya adalah PMR dengan tingkatan
setara pelajar Sekolah Menengah
Pertama
(12-15 tahun). Warna emblem Biru Langit
PMR Wira adalah PMR dengan tingkatan
setara pelajar Sekolah Menengah
Atas
(15-17 tahun). Warna emblem Kuning
Prinsip dasar kepalangmerahan
Dalam PMR dikenalkan 7 Prinsip Dasar
yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip
ini dikenal dengan nama"7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional" (Seven Fundamental Principle of Red cross and Red
Crescent).
Kemanusiaan
Kesamaan
Kenetralan
Kemandirian
Kesukarelaan
Kesatuan
Kesemestaan
Mars
Palang Merah Remaja
Bhakti
Remaja
Palang Merah Remaja Indonesia warga Palang
Merah sedunia
Berjuang berbakti penuh kasih sayang untuk rakyat semua
Bekerja dengan rela tulus ikhlas untuk yang tertimpa sengsara
Puji dan puja tidak dikejar… mengabdi tuk sesama…
Berjuang berbakti penuh kasih sayang untuk rakyat semua
Bekerja dengan rela tulus ikhlas untuk yang tertimpa sengsara
Puji dan puja tidak dikejar… mengabdi tuk sesama…
Putra
Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia luhur budinya
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia mulya citanya
Abdi rakyat sedunia luhur budinya
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia mulya citanya
Bhakti Sosial Donor Darah
di Pasar Minggu, Pejaten Barat
Dalam
Rangka Memperingati Hari Palang Merah Internasional
Memperingati
Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional ke 147, yang
jatuh pada tanggal 8 Mei 2010, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional menyerukan kepada seluruh Perhimpunan Nasional untuk
mengangkat isu-isu yang mengarah pada masalah urban yang telah berdampak secara
global, baik di kota-kota besar maupun pedesaan setiap negara.
Di Indonesia,
Palang Merah Indonesia (PMI) menghadapi salah satu persoalan urban yang tengah
terjadi saat ini yaitu masih kurangnya persediaan darah bagi yang membutuhkan.
Hingga tahun 2008, PMI baru dapat mengumpulkan sebanyak 1,7 juta kantong darah.
Angka ini masih jauh dari kebutuhan kantong darah di Indonesia yang mencapai
3-4 juta kantong darah per tahun.
Untuk
membantu mencapai jumlah kantong darah tersebut sekaligus menjawab persoalan
urban ini, bertepatan pada peringatan kali ini PMI mengajak masyarakat untuk
aktif melakukan donor darah dan menjadi “Donor Darah Siaga”. Kegiatan
dilangsungkan pada Sabtu pagi (8/5) di Perumahan Warga Indah RT 0013/RW
03 Pasar Minggu Pejaten Barat dengan target 150 orang untuk bisa menjadi Donor
Darah Siaga.
Masyarakat
juga mendapatkan pelayanan pemeriksaan golongan darah secara gratis dan dilibatkan
dalam kegiatan stikerisasi golongan darah.
“Masyarakat
diberikan stiker sesuai dengan golongan darahnya. Stiker itu nantinya akan
ditempelkan di depan rumahnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan siap
dihubungi sebagai Donor Darah Siaga untuk secara sukarela sewaktu-waktu dapat
membantu warga lainnya saat memerlukan darah,” jelas Kepala Markas Daerah PMI
DKI Jakarta, Drs. Harry Harsono.
Tidak kurang
dari 200 stiker akan ditempelkan di rumah-rumah warga sebagai pilot project
yang nantinya akan juga diterapkan di perumahan-perumahan warga lainnya.
Selain Donor
Darah Siaga dan stikerisasi, PMI juga melakukan sosialisasi donor darah kepada
warga sekitar melalui pertunjukan budaya khas Betawi Lenong. Ada 15 anggota
relawan Sibat (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat) memainkan peran mereka dalam
Lenong Sibat yang mengangkat tema seputar promosi kesehatan. Peringatan Hari
Palang Merah Sedunia ini menjadi ‘berwarna’ dengan hadirnya Cinta Laura, selaku
ikon donor darah PMI DKI Jakarta. Acara ini juga didukung oleh Rico Ceper
sebagai host acara Sabtu itu.
Seluruh
rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat mengatasi persoalan kurangnya
ketersediaan darah sebagai salah satu masalah urban yang tengah dihadapi
masyarakat Indonesia.
Turut hadir
dalam acara ini, Pengurus PMI Pusat Ritola Tasmaya, beserta segenap stafnya,
Ketua PMI DKI Jakarta Rini Sutiyoso, Bob McKerow sebagai Ketua Delegasi
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (IFRC), dan
Vincent Nicod Ketua Delegasi Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla melihat Kota Ramallah, Palestina dari Markas Pusat Palestina Red Crescent, Kamis (14/10). Selain menghadiri pertemuan tahunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Palestina pada tanggal 14-15 Oktober 2010, Ketua PMI Jusuf Kalla juga akan berencana mengunjungi camp pengungsi di Nablus dan Ramallah.
Ketua Palang
Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla mengunjungi Palestina. JK akan membahas masa
depan perdamaian Palestina dengan Bulan Sabit Merah se-dunia. Saat memasuki
perbatasan Yordania-Palestina, JK dikawal 7 kendaraan tempur.
“Kami dikawal
7 kendaraan tempur milik Yordania saat di perbatasan Yordania-Palestina, untuk
masuk ke Palestina,” ujar Egy Massadiah salah seorang anggota rombongan PMI,
dalam SMS-nya kepada detikcom, Kamis (14/10).
Sebelum memasuki
perbatasan, pemeriksaan ketat dilakukan berkali-kali oleh masing-masing petugas
perbatasan negara bersangkutan. Petugas yang memeriksa bersenjata lengkap. JK
dan rombongan memasuki Palestina dengan visa Israel. Sedikitnya ada 13 chek
point yang harus dilewati dari King Hussein Bridge wilayah Jordania hingga
Alenby Bridge wilayah Palestina yang dikuasai Israel.
JK menuju Al
Bireh, Ramallah, Palestina. Di kota ini, JK akan mengikuti pertemuan ke-6 Bulan
Sabit Merah se-dunia. Dalam pertemuan itu, salah satunya akan membahas soal
masa depan perdamaian di Palestina.
“Salah
satunya topik yang dibahas antara lain tentang masa depan perdamaian di
Palestina,” tambah staf khusus JK, Adam Suryadi Nur.
Selama di
Palestina, JK akan mengunjungi Gaza dan Masjid Al Aqsa.
Usai
mengikuti acara di Palestina, pada tanggal 17 Oktober 2010 mendatang, JK akan
kembali ke Yordania untuk mengikuti pertemuan 8 federasi Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah. JK menjadi pembicara terkait cara penyelesaian dan investigasi
kemanusiaan dalam konflik dan kerusuhan.
“Pak JK akan mencontohkan investigasi kemanusiaan kerusuhan di Koja, yang dilakukan PMI,” ucap Egy.
“Pak JK akan mencontohkan investigasi kemanusiaan kerusuhan di Koja, yang dilakukan PMI,” ucap Egy.
maksih articlenya :)
BalasHapusMasyaaAlloh... lengkap dan jelas artikelnya. Trimakasiih
BalasHapus